gunadarma

http://gunadarma.ac.id/

Senin, 26 Desember 2011

tulisan 4

kata romantis


cinta adalah energi yang tak bisa di ciptakan, juga mustahil di musnahkan. oleh sebab itu, cinta tak akan pernah mati

tulisan 3

kata bijak romantis
hanya ada satu jalan untuk bisa menjadi cantik. dan ini pasti selalu berhasil, di mana saja dan kapan saja. kita mesti jatuh cinta! perempuan akan kelihatan lebih muda dan paling muda, kelihatan lebih cantik dan paling cantik, kalau sedang jatuh cinta.

tulisan 2

pantun cinta

Mata genit beradu pandang
senyum adik menggoda abang
ayolah dik kita melayang
menuju negri jauh di sebrang

jangan menulis diatas kaca
menulislah diatas meja
jangan menangis karena cinta
menangislah karena dosa….

tulisan 1

puisi cinta
Masih ku ingat jelas, saat kau hadir temani aku berbagi ceria, canda
dan tawa berdua hingga tercipta satu kisah yang indah bersamamu...
hilang semua resahku... dan hanya dirimu... yang mampu sembuhkan
lukaku... mampukah aku mengatakan ? mampukah aku untuk mengungkapkan
?
semua rasa yang selama ini ku pendam... tapi... aku tak bisa
merangkai
kata aku tak bisa mengungkapkan seakan bibir ini kaku dan tak bisa
bicara

TUGAS ISD BAB 8

1. Perbedaan Kepentingan

Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbilkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.
 
Dengan berpegang prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau alat dalam memenuhi kebutuhannya, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut.
 
Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. 
 
Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :
• Kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
• Kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
• Kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
• Kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
• Kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
• Kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya
• Kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
• Kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri

Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa fase yaitu:
• Fase disorganisasi yang terjadi karena kesalahpahaman.
• Fase disintegrasi yaitu pernyataan tidak setuju.
     Fase disintegrasi ini memiliki tahapan (Menurut Walter W. Martin dkk):
         •• Ketidaksepahaman anggota kelompok tentang tujuan yang dicapai.
         •• Norma sosial tidak membantu dalam mencapai tujuan yang disepakati.
         •• Norma yang telah dihayati bertentangan satu sama lain.
         •• Sanksi sudah menjadi lemah
         •• Tindakan anggota masyarakat sudah bertentangan dengan norma kelompok.

 
 
2. Prasangka, Diskriminasi, dan Ethnosentrisme

- Prasangka dan Diskriminasi
 
Adalah dua hal yang ada relevansinya. Kedua tindakan tersebut dapat merugikan pertumbuh-kembangan dan bahkan integrasi masyarakat. Prasangka memiliki dasar pribadi, dimana setiap orang memilikinya sejak masih kecil, unsur sikap bermusuhan sudah nampak.
Suatu hal yang saling berkaitan, apabila individu mempunyai prasangka dan biasanya bersifat diskriminatif terhadap ras yang diprasangkanya. Tetapi yang bersikap diskriminatif tanpa didasari prasangka. "Perbedaan pokok antara prasangka dan diskriminatif adalah bahwa prasangka menunjukkan pada aspek sikap sedangkan diskriminatif pada tindakan."
 
Menurut pendapat Morgan (1966) sikap adalah kecenderungan untuk berespon baik secara positif dan negatif terhadap seseorang, objek atau situasi. Jadi prasangka merupakan kecenderungan yang tidak tampak, aksi yang bersifat realistis, sedangkan prasangka tidak diketahui oleh individu masing-masing.
Prasangka ini sebagian bersifat apriori atau tidak berdasarkan pengalaman sendiri, tergesa-gesa, berdasar generalisasi yang terlampau cepat dan berat sebelah.
 
 
- Perbedaan Prasangka dan Diskriminasi

Tak sedikit orang yang mudah berprasangka, namun banyak pula yang sukar untuk berprasangka. Tampaknya kepribadian dan intelegensia, serta faktor lingkungan cukup berkaitan dengan munculnya prasangka. Antara prasangka dan diskriminasi dapat dibedakan dengan prasangka bersumber dari suatu sikap, diskriminasi menunjuk kepada tindakan.
 
 
- Sebab-sebab Timbulnya Prasangka dan Diskriminasi
 
• Latar belakang sejarah
• Dilatar belakangi oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional
• Bersumber dari faktor kepribadian
• Perbedaan keyakinan, kepercayaan, dan agama

 
- Usaha Mengurangi / Menghilangkan Prasangka dan Diskriminasi
 
• Perbaikan kondisi sosial ekonomi
• Perluasan kesempatan belajar
• Sikap terbuka dan sikap lapang

 
- Ethnosentrisme
 
Adalah anggapan suatu bangsa / ras yang cenderung menganggap kebudayaan mereka sebagai suatu yang prima, riil, logis sesuai dengan kodrat alam dan beranggapan bahwa bangsa / ras lain kurang baik dimata mereka. Akibat ethnosentrisme adalah penampilan ethnosentrik yang dapat menjadi penyebab utama kesalahpahaman dalam berkomunikasi.
 
Ethnosentrisme dapat dianggap sebagai sikap dasar ideologi chauvinis yang melahirkan chauvinisme yaitu merasa diri superior, lebih unggul dari bangsa-bangsa lain dan memandang bangsa lain adalah inferior, nista, rendah, bodoh, dll. Chauvinisme pernah dianut oleh orang-orang Jerman pada masa Nazi Hitler.

 
3. Pertentangan-pertentangan Sosial / Ketegangan Dalam Masyarakat
 
Konflik mengandung pengertian tingkah laku yang lebih luas daripada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar. 
 
Dalam hal ini terdapat tiga elemen dasar yang merupakan ciri dari situasi konflik, yaitu :
• Terdapat dua atau lebih bagian yang terlibat dalam konflik
• Memiliki perbedaan yang tajam dalam, kebutuhan, tujuan, masalah, sikap, maupun gagasan.
• Terdapat interaksi diantara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan.
 
Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengan kebencian atau permusuhan. 
 
Konflik dapat terjadi pada lingkungan:• Pada taraf di dalam diri sendiri
• Pada taraf kelompok
• Pada taraf masyarakat

Adapun cara pemecahan konflik tersebut adalah sebagai berikut:
• Elimination
• Subjugation atau Domination
• Majority Rule
• Minority Consent
• Compromise
• Integration

 
4. Golongan-golongan yang Berbeda dan Integrasi Sosial
 
- Masyarakat Majemuk dan Nation Indonesia

Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang dipersatukan oleh kekuatan nasional yang berwujud Negara Indonesia. Masyarakat majemuk itu dipersatukan oleh sistem nasional yang mengintegrasikannya melalui jaringan-jaringan administrasi pemerintahan, politik, ekonomi dan sosial.

Berikut ini aspek-aspek dari kemasyarakatan tersebut:• Suku Bangsa san Kebudayaannya
• Agama
• Bahasa
• Nasional Indonesia
   
 
- Integrasi
 
Integrasi Sosial dapat diartikan adanya kerja sama dari seluruh anggota masyarakat mulai dari individu, keluarga, lembaga masyarakat secara keseluruhan. Ini akan terwujud apabila mampu mengendalikan prasangka yang ada di masyarakat sehingga tidak terjadi konflik, dominasi, tidak banyak sistem yang saling melengkapi dan tumbuh integrasi tanpa paksaan.
 
 
5. Integrasi Nasional

Integrasi Nasional merupakan masalah yang dialami semua negara di dunia, yang berbeda adalah bentuk permasalahan yang dihadapinya. Menghadapi masalah integrasi sebenarnya tidak memiliki kunci yang pasti karena masalah yang dihadapi berbeda dan latar belakang sosio-kultural nation state berbeda pula, sehingga integrasi diselesaikan sesuai dengan kondisi negara yang bersangkutan, dapat dengan jalan kekerasan atau strategi politik yang lebih lunak.
 
Beberapa permasalahan Integrasi Nasional:
• Perbedaan Ideologi
• Kondisi masyarakat yang majemuk
• Masalah teritorial daerah yang berjarak cukup jauh
• Pertumbuhan partai politik





pendapat saya :
dalam menghadapi masalah tersebut tidaklah dengan tindakan yang anarki. Harus dilakukan dengan kepala dingin dan pikiran yang jernih. Bila itu dilaksanakan dengan baik, kita yakin; kita akan dapat hidup damai dengan perbedaan yang kita miliki.







sumber: http://rizkinandaprayogi.blogspot.com/2011/12/tugas-ilmu-sosial-dasar-minggu-ke-8.html

TUGAS ISD BAB 7

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan 


Mahasiswa dapat memahami dan menghayati kenyataan yang diwujudkan oleh gejolak masyarakat perkotaan, memahami dan menghayati kenyataan sosial yang di wujudkan oleh keberadaan masyarakat pedesaan, mengkaji hubungan antara masyarakat perkotaan



1. Pengertian Masyarakat
 

Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.

• Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.

• Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
 

• Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
 

• Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
 



2. Syarat Menjadi Masyarakat
 

Sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudia berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemasyarakatan.
 



3. Masyarakat Perkotaan
 

Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakatkota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. 




4. Dua Tipe Masyarakat
 

Menurut F. Tonnies, ada dua macam tipe, yaitu Masyarakat Paguyuban dan Patembayan.
 

Masyarakat paguyuban "Gemeinschaft" adalah masyarakat dengan sistem hubungan masyarakat yang bukan berdasarkan motif ekonomi. Rukun tetangga, rukun warga, perkumpulan ibu-ibu senam aerobik tingkat RW, klub badminton bapak-bapak, kegiatan karang taruna.
 

Masyarakat patembayan “Gesellschaft” adalah masyarakat dengan sistem hubungan masyarakat yang justru berdasarkan motif ekonomi. Perseroan Terbatas adalah salah satu contohnya.
 



5. Ciri-ciri Masyarakat Kota
 

  Kehidupan keagamaan berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
 

  Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.


· Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
 

· Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.


· Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
 

· Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
 

· Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.





6. Perbedaan Antara Desa dan Kota
 

Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual. Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat sebagai berikut: 



• Masyarakat Pedesaan

Perilaku homogen; Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan; Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status; Isolasi sosial, sehingga static; Kesatuan dan keutuhan kultural; Banyak ritual dan nilai-nilai sakral; dan Kolektivisme.



• Masyarakat Kota
 

Perilaku heterogen; Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan;

Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi; Mobilitas sosial, sehingga dinamik; Kebauran dan diversifikasi kultural; Birokrasi fungsional dan nilai-nilai secular; dan Individualisme.

Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja

Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.Ciri ciri tersebut antara lain :

  • Jumlah dan kepadatan penduduk
  • Lingkungan hidup
  • Mata pencaharian
  • Corak kehidupan social
  • Stratifiksi social
  • Mobilitas social
  • Pola interaksi social
  • Solidaritas social
  • Kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional




7.  Hubungan Desa dan Kota 



Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur-mayur, daging dan ikan.

Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis¬jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek¬proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.

Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga yang melayani bidang¬bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya saja tenaga-tenaga di bidang medis atau kesehatan, montir-montir, elektronika dan alat transportasi serta tenaga yang mampu memberikan bimbingan dalam upaya peningkatan hasil budi daya pertanian, peternakan ataupun perikanan darat.



8. Aspek Positif dan Aspek Negatif 



Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan,seyogyanya mengadung lima unsur yang meliputi :
 

• Wisma;
• Karya;
• Marga;
• Suka;
• Penyempurnaan.


Fungsi tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :

• A paratur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota.
• K elancaran dalam pelaksanaan pembangunan pengaturan tata kota harus dikerjakan
dengan cepat dan tepat.
• Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik.
• D alam rangka pemekaran kota, harus ditingkatkan kerja sama yang baik antara pemimpin
kota dengan para pemimpin daerah.




9. Lima Unsur Lingkungan Perkotaan 



• Wisma 

merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan :
* dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
* memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan

• Karya
 
merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.

• Marga 

merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antarakota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.

• Suka 

Merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian

• Penyempurna 

merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.



10. Fungsi Eksternal Kota
 

Di pihak lain kota mempunyai juga peranan/fungsi eksternal, yakni seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan kota tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.
 




11. Desa
 

Adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. 

|Sutardjo Kartodikusuma|




12. Ciri-ciri Desa
 

Sedang menurut Paul H. Landis : Desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :

1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
3. Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.




13. Ciri-ciri Masyarakat Desa
 

Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :

1. Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.

2. Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
 

3. Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
 

4. Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
 

5. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar. 




14. Sifat dan Hakikat Masyarakat Pedesaan
 

Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.



15. Macam-macam Gejala Masyarakat Pedesaan
 

Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal berbagai macam gejala, khususnya tentang perbedaan pendapat atau paham yang sebenarnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan –ketegangan sosial. Gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan :

1. konflik
2. kontraversi
3. kompetisi
4. kegiatan pada masyarakat pedesaan. 


pendapat saya : Saling melengkapi, dalam keadaan semacam ini kota terpaksa memenuhi kebutuhan pangannya dari daerah lain







sumber : http://rizkinandaprayogi.blogspot.com/2011/12/tugas-ilmu-sosial-dasar-minggu-ke-7.html

TUGAS ISD BAB 6

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Tujuan Intruksional Umum :
Mahasiswa dapat memahami dan menghayati kenyataan-kenyataan yang diwujudkan oleh adanya pelapisan sosial, kesamaan derajat sebagai suatu cita-cita, mengkaji peranan kaum elite terhadap masa, memahamipembagian pendapat sebagai suatu usaha untuk mendekatkan kenyataan dengan cita-cita.



1. Pelapisan Sosial 

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tertentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuk suatu pelapisan masyarakat atau terbentuk masalah masyarakat berstrata. Setelah itu kita mengerti bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang selalu mengalami perubahan sosial, marilah kita pelajari apa yang dimaksud Stratifikasi Sosial atau Pelapisan Masyarakat.

Istilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata strata atau stratum yang berarti lapisan. Karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya. Dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.


2.  2. Terjadinya Pelapisan Sosial

Proses ini terjadi karena perumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan yang dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan  yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu.


3.  3. Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat

Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi ;
   
                • Sistem Pelapisan Masyarakat yang Tertutup

Di dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun kebawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.

Sistem stratifikasi sosial yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme. (Seperti pemerintahan di Afrika Selatan yang terkenal masih melakukan politik  apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan oleh undang-undang).


                •  Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka

Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya.
Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Achieve status”.
Dalam hubungannya dengan pembangunan masyarakat, sistem pelapisan masyarakat yang terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain. Dengan demikian orang berusaha untuk mengembangkan segala kecakapannya agar dapat meraih kedudukan yang dicita-citakan. Demikian sebaliknya bagi mereka yang tidak bermutu akan semakin didesak oleh mereka yang cakap, sehingga yang bersangkutan bisa jadi jatuh ke tangga sosial yang rendah.


4.   4.  Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial

Bentuk konkrit daripada Pelapisan masyrakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.

Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua bagian). Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih.

•     Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
•     Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas,kelas menengah , dan kelas bawah
•     Sementara itu ada pula sering kita dengar: kelas atas,kelas menengah ,kelas menengah
       bawah dan kelas bawah


5.   5. Kesamaan Derajat

Sifat perhubungan antar manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakannya hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlunya adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa.

Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.

6.   6. Pasal-pasal di dalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak

• Pasal 1 :
Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.

• Pasal 2 ayat 1 :
Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun.

• Pasal 7 :
Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hokum yang sama dengan tak ada perbedaan.


7.   7. Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 45

• Pasal 27 ayat 1 
Bahwa segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

• Pasal 27 ayat 2 
Hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Pasal 28 yakni bahwa kemerdekaan berserikatdan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagiannya ditetapkan oleh undang-undang.

• Pasal 29 ayat 2 
Bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

• Pasal 31 ayat 1 
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran dan Pasal 31 ayat 2 yakni pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional,yang diatur dengan undang-undang.


8.   8. Pengertian Elite

Dalam pengertian umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti yang lebih khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Di dalam suatu lapisan masyarakat tertentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan.


9.   9. Fungsi Elite dalam Memegang Strategi

Ada dua kecenderungan yang digunakan untuk menentukan elite dalam masyarakat yaitu:

• Pertama, menitikberatkan pada fungsi social
• Kedua, pertimbangan-pertimbangan yangb bersifat moral.Kedua kecenderungan penilaian
   ini menurut Parson melahirkan dua macam elite,yaitu: Elite eksternal.


10. Pengertian Massa

Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.

11 11. Ciri-ciri Massa
• Keanggotaanya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial

Meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.

 • Massa merupakan kelompok yang anonim

Atau lebih tepatnya tersusun dari individu-indvidu yang anonim.

• Sedikit sekali interaksi

Atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya secara fisik mereka biasanya terpisah satu sama lain serta anonim, tidak mempunyai kesempatan untuk menggerombol seperti yang biasa dilakukan crowd.

•  Very loosely organized

Serta tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan seperti halnya crowd.

pendapat saya : manusia yang menguasai bidang tertentu yang lebih dari orang pada umumnya. Dan kelompok sosial yang di pisahkan oleh strata merupakan definisi dari pelapisan sosial


sumber: http://rizkinandaprayogi.blogspot.com/2011/12/ilmu-sosial-dasar-minggu-ke-6.html

tugas minggu ke 2 materi softskill

tugas minggu ke 2 materi softskill


TUGAS KE2 MATERI SOFTSKILL

 9. Sebutkan tiga pyramid penduduk
A. pyramid penduduk muda (expansive):
B. Piramida Penduduk Stasioner
C. Piramida Penduduk Tua (Constructive)
 10 ) jelaskan pyramid penduduk muda, pyramid penduduk tua dan pyramid penduduk stasioner !!
 a. Piramida Penduduk Muda (Expansive)
Suatu wilayah yang memiliki angka kelahiran yang tinggi dan angka kematian yang rendah sehingga daerah ini mengalami pertumbuhan penduduk yang cepat. Piramida ini dicirikan sebagian besar penduduk masuk dalam kelompok umur muda.
Contohnya adalah negara-negara yang sedang berkembang, misalnya Indonesia, Malaysia, Filipina, dan India.
b. Piramida Penduduk Stasioner
Suatu wilayah memiliki angka kelahiran dan angka kematian yang sama-sama rendah (seimbang). Contohnya adalah negara-negara Eropa Barat.
c. Piramida Penduduk Tua (Constructive)
Suatu wilayah memiliki angka kelahiran yang menurun dengan cepat dan tingkat kematian yang rendah. Piramida ini juga dicirikan dengan jumlah kelompok umur muda lebih sedikit dibanding kelompok umur tua. Contohnya adalah negara-negara yang sudah maju, misalnya Amerika Serikat.

11 ) jelaskan tentang persebaran penduduk !!
PERSEBARAN DAN KEPADATAN PENDUDUK

Persebaran atau distribusi penduduk adalah bentuk penyebaran penduduk di suatu wilayah atau negara, apakah penduduk tersebut tersebar merata atau tidak.

Kepadatan ppenduduk adalah angka yang menunjukkan jumlah rata-rata ppenduduk pada setiap Km2 pada suatu wilayah negara.

Faktor-faktor yang memppengaruhi penyebaran dan kepadatan penduduk tiap-tiap daerah atau negara sebagai berikut:
1. Faktor Fisiografis
2. Faktor Biologis
3. Faktor Kebudayaan dan Teknologi

Kepadatan penduduk dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.
Kepadatan penduduk aritmatik sangat mudah dalam perhitungannya. Data kepadatan penduduk aritmatik sangat bermanfaat. Contohnya adalah dengan diketahui tingkat kepadatan penduduk di suatu wilayah, maka dapat digunakan untuk perencanaan penyediaan fasilitas sosial. Jika pada suatu daerah memiliki kepadatan penduduk aritmatik yang rendah, maka penyediaan fasilitas kesehatan, seperti puskesmas dapat digabung dengan daerah yang berdekatan.
2.
Kepadatan penduduk Indonesia antara pulau yang satu dan pulau yang lain tidak seimbang. Selain itu, kepadatan penduduk antara provinsi yang satu dengan provinsi yang lain juga tidak seimbang. Hal ini disebabkan karena persebaran penduduk tidak merata. Sebagian besar penduduk Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa dan Madura. Padahal, luas wilayah pulau Jawa dan Madura hanya sebagian kecil dari luas wilayah negara Indonesia. Akibatnya, pulau Jawa dan Madura memiliki tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, sedangkan di daerah-daerah lain tingkat penduduknya rendah. Provinsi yang paling padat penduduknya adalah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Kepadatan penduduk erat kaitannya dengan kemampuan wilayah dalam mendukung kehidupan penduduknya. Daya dukung lingkungan dari berbagai daerah di Indonesia tidak sama. Daya dukung lingkungan pulau Jawa lebih tinggi dibandingkan dengan pulau-pulau lain, sehingga setiap satuan luas di Pulau Jawa dapat mendukung kehidupan yang lebih tinggi dibandingkan dengan, misalnya di Kalimantan, Papua, Sulawesi, dan Sumatra.
Kemampuan suatu wilayah dalam mendukung kehidupan itu ada batasnya. Apabila kemampuan wilayah dalam mendukung lingkungan terlampau, dapat berakibat pada terjadinya tekanan=tekanan penduduk. Jadi, meskipun di Jawa daya dukung lingkungannya tinggi, namun juga perlu diingat batas kemampuan wilayah ter sebut dalam mendukung kehidupan.
Sumber: http://kepadatan2000av.blogspot.com/
12. jelaskan pengertian rasio ketergantungan
Definisi
Rasio Ketergantungan (Dependency Ratio) adalah perbandingan antara jumlah penduduk berumur 0-14 tahun, ditambah dengan jumlah penduduk 65 tahun keatas dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 15-64 tahun. Rasio ketergantungan dapat dilihat menurut usia yakni Rasio Ketergantungan Muda dan Rasio Ketergantungan Tua.

    * Rasio Ketergantungan Muda adalah perbandingan jumlah penduduk umur 0-14 tahun dengan jumlah penduduk umur 15 – 64 tahun.
    * Rasio Ketergantungan Tua adalah perbandingan jumlah penduduk umur 65 tahun ke atas dengan jumlah penduduk di usia 15-64 tahun.

Kegunaan
Rasio ketergantungan (dependency ratio) dapat digunakan sebagai indikator yang secara kasar dapat menunjukkan keadaan ekonomi suatu negara apakah tergolong negara maju atau negara yang sedang berkembang. Dependency ratiomerupakan salah satu indikator demografi yang penting. Semakin tingginya persentase dependency ratio menunjukkan semakin tingginya beban yang harus ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi. Sedangkan persentase dependency ratioyang semakin rendah menunjukkan semakin rendahnya beban yang ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi.

Cara Menghitung
Rasio Ketergantungan didapat dengan membagi total dari jumlah penduduk usia belum produktif (0-14 tahun) dan jumlah penduduk usia tidak produktif (65 tahun keatas) dengan jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun).

Rumus

RKTotal = Rasio Ketergantungan Penduduk Usia Muda dan Tua

RKMuda = Rasio Ketergantungan Penduduk Usia Muda

RKTua = Rasio Ketergantungan Penduduk Usia Tua

P(0-14) = Jumlah Penduduk Usia Muda (0-14 tahun)

P(65+) = Jumlah Penduduk Usia Tua (65 tahun keatas)

P(15-64) = Jumlah Penduduk Usia Produktif (15-64 tahun)

Contoh

Untuk memudahkan pemahaman tentang perhitungan Rasio Ketergantungan (Dependency Ratio), di bawah ini diberikan contoh perhitungan dengan menggunakan data SP 2000 (lihat Tabel 1). Langkah pertama adalah menghitung jumlah penduduk yang dikelompokkan menjadi tiga yaitu kelompok umur muda (0-14 tahun), kelompuk usia kerja 15-64 tahun (umur produktif) dan kelompok umur tua (65 tahun ke atas).

Tabel 1 Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur Muda, Umur Produktif, dan Umur Tua, Tahun 2000
Kel. Umur            Jumlah Penduduk
0-14                       63 206 000
15-64                     13 3057 000
65+                            9 580 000

Setelah jumlah penduduk kelompok umur muda (0-14 tahun), umur produktif (15-64 tahun) dan umur tua (65 tahun ke atas) diperoleh. Selanjutnya dapat dihitung rasio ketergantungan (dependency ratio, dengan hasil seperti yang disajikan pada Tabel 2 berikut.

Tabel 2 Rasio Ketergantungan Muda, Tua, dan Total Tahun 2000
Keterangan        Rasio Ketergantungan
RKTot                          54,7
RKMuda                    47,0
RKTua                            7,2

Interpretasi

Dari contoh perhitungan di atas, rasio ketergantungan total adalah sebesar 54,7 persen, artinya setiap 100 orang yang berusia kerja (dianggap produktif) mempunyai tanggunagn sebanyak 55 orang yang belum produktif dan dianggap tidak produktif lagi. Rasio sebesar 54.7 persen ini disumbangkan oleh rasio ketergantungan penduduk muda sebesar 47,0 persen, dan rasio ketergantungan penduduk tua sebesar 7,2 persen. Dari indikator ini terlihat bahwa pada tahun 2000 penduduk usia kerja di Indonesia masih dibebani tanggung jawab akan penduduk muda yang proporsinya lebih banyak dibandingkan tanggung jawab terhadap penduduk tua.

Rasio ketergantungan ini sudah jauh berkurang dibandingkan dengan keadaan pada saat sensus 1971. Pada tahun 1971 rasio ketergantungan total adalah sebesar 86 per 100 penduduk usia kerja, dan kemudian menurun secara pasti sampai tahun 2000. Penurunan ini terjadi terutama karena penurunan tingkat kelahiran sebagai dampak dari keberhasilan program keluarga berencana selama 30 tahun terakhir.



Selasa, 15 November 2011

TUGAS ISD BAB 5


NAMA   : TAUFAN EVANSYAH
  NPM     : 27111037
KELAS  : 1KB02

 
Negara, Warga Negara, dan Hukum


Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.      Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.


Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Ciri hukum adalah :
·        Adanya perintah atau larangan
·        Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat


Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.      Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.      Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.      Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.      Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.      Pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Pembagian Hukum
1.      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
·        Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·        Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adat)
·        Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara
·        Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2.      Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
·        Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
·        Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
3.      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·        Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
·        Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
·        Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
·        Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.      Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
·        Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·        Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
·        Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.      Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
·        Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
·        Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6.      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·        Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
·        Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7.      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
·        Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
·        Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8.      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
·        Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
·        Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya 

Negara
      Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1.      Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.      Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara
1.      Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
·        Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
·        Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.      Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.      Negara dominion
2.      Negara uni
3.      Negara protectoral

Unsur-unsur Negara :
1.      Harus ada wilayahnya
2.      Harus ada rakyatnya
3.      Harus ada pemerintahnya
4.      Harus ada tujuannya
5.      Harus ada kedaulatan

Tujuan Negara :
1.      Perluasan kekuasaan semata
2.      Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.      Penyelenggaraan ketertiban umum
4.      Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan :
1.      Permanen
2.      Absolut
3.      Tidak terbagi-bagi
4.      Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :
1.      Teori kedaulatan Tuhan
2.      Teori kedaulatna Negara
3.      Teori kedaulatn Rakyat
4.      Teori kedaulatan hokum


Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :

  1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
·        Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
·        Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
  1. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut


Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :

  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
·        Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
·        Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
  1. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.


Studi Kasus :
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent

sumber : http://berto-amiarno.blogspot.com/2011/11/tugas-isd-bab-5.html